Program kerja menteri lingkungan hidup dalam menangani masalah pencemaran air adalah Prokasih. Prokasih adalah program kerja pengendalian air sungai untuk meningkatkan kualitas air sungai agar berfungsi sesuai peruntukannya. Prokasih pada saat ini akan berupaya melakukan penurunan beban pencemaran dan kerusakan di wilayah sungai dari berbagai sumber seperti industri, domestik dan pertanian. Selain itu Prokasih akan berupaya untuk meningkatkan kapasitas konservasi air mengingat bahwa kualitas air juga dipengaruhi oleh volume atau debit airnya.
Diharapkan prokasih dapat dijadikan program bersama oleh para pemangku kepentingan sehingga pemanfaatan sumberdaya air yang berkelanjutan dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat terwujud.
Pelaksanaan Prokasih berasaskan pelestarian fungsi lingkungan perairan sungai untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.
Pelaksanaan Prokasih bertujuan untuk tercapainya kualitas air sungai yang baik, terciptanya sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara efektif dan efisien serta terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalian pencemaran air.
Sungai dan ruas sungai Prokasih ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan pedoman pemilihan sungai dan ruas sungai Prokasih yang ditetapkan Bapedal dengan mempertimbangkan fungsi sungai bagi masyarakat dan pembangunan serta memperhitungkan tingkat kemampuan lembaga pelaksana di daerah yang bersangkutan.
Menteri bertanggung jawab dalam koordinasi kebijaksanaan Prokasih secara nasional.Sedangkan Kepala Bapedal bertanggung jawab dalam koordinasi pelaksanaan pengendalian kegiatan Prokasih secara nasional.
Gubernur menyampaikan laporan Prokasih secara berkala kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal. Menteri juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Prokasih dan perusahaan/kegiatan usaha yang melaksanakan pengendalian pencemaran dengan kinerja yang sangat baik.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Prokasih di tingkat Pusat dibebankan kepada APBN dan/atau sumber dana lainnya. Sedangkan di tingkat Daerah dibebankan kepada APBD dan/atau sumber dana lainnya.
Sumber :
http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://projects.wri.org/sd-pams-database/indonesia/clean-river-program-or-program-kali-bersih-prokasih
psl.ums.ac.id/web_based/pdf/09/PROKASIH&LANGIT_BIRU.pdf
http://digilib-ampl.net/detail/detail.php?kode=71&row=2&tp=perundangan&ktg=kepmen&kd_link=
di akses tanggal 13 maret 2010
Jumat, 12 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
numpang kopas ya untuk tugas sekolah.
BalasHapusplis
forgive me yeah...